Friday, 21 June 2013

Perbedaan Kata "Muhrim" dan "Mahram"



Sering kali mayarakat biasa memahami kata muhrim adalah kata sebutan untuk laki- laki dan perempuan yang tidak ada hubungan keluarga,atau bukan pasangan suami istri yang sedang berduaan. Tetapi ada sebuah masalah yang cukup serius yaitu salahnya pengertian masyarakat awam tentang arti kata muhrim sesungguhnya. Seringkali kita mendengar orang awam kebanyakan mengetahui arti tersebut adalah "bukan muhrimnya". Padahal sebenarnya Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan Mahram (mahramun) ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.

Pengelompokkan mahram 

Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu:
  • Mahram muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan
  • Mahram muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Mahram muabbad (Mahram karena keturunan)
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
3. Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu.
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung.
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung.
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.


Mahram karena pernikahan
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
2. Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas
4. Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)

Mahram karena sepersusuan
1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

Mahram muaqqot 

1. Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
2. Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri.
3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
6. Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir.
7. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
9. Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.

Sumber : WIKIPEDIA

Berlangganan artikel via email :

Delivered by Rifki's Blog

Share On:

Related Post:

10 comments:

  1. alhamdulillah pengetahuan sya abertambah, batu tahu ternyata mahram dibagi 2 jenis, mahram muaddab dan muaqot..

    untuk sarannya..

    untuk "time dan kalendar" sebebanrnya nggak terlalu dibutuhkan, karena visitor bisa melihat wsaktu di pc atau netbook mereka...

    "follower" akan lebih bagus dipinddah ke sidebar saja,

    "label" berada di bagian atas blog, tempat yang sangat tidak cocok, pindah ke sidebar saja.

    tempaltenya digunakan secara "mentah-mentah" terbukti dari feed burnes milik mas Jhony, begitu juga dengan subscribenya,,,

    saya pernah pakai template ini, ringan dan seo friendly

    ReplyDelete
  2. wkwkw iya keren nih jadi bertambah ilmunya :D , thanks yah

    ReplyDelete
  3. Waah jadi tau bedanya Mahram dan Muhrim, ilmu ane makin nambah nih ^^

    ReplyDelete
  4. Istilah ini masih tertukar sampai saat ini. Perlu usaha kontinyu untuk menerangkan ke msyrkt.
    http://fmizar.blogspot.com

    ReplyDelete
terima kasih telah memberi komentar

 
 
©2014 All Right Reserved - Rifki's Blog
Design by Rifki's Blog | Powered By Blogger.com